KPK Kembali Sita 33.000 Meter Persegi Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Kembali Sita 33.000 Meter Persegi Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 33.000 meter persegi milik mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pada Rabu (2/9) kemarin. KPK menduga, aset tersebut merupakan hasil dari dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 dengan tersangka Nurhadi.

“Rabu, 2 September 2020 penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/9).

Ali menuturkan, penyitaan aset perkebunan kelapa sawit itu berkoordinasi dengan Kristanti Yuni Purnawanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara. Penyitaan aset tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 meter persegi yang terletak di desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, Sumut,” ucap Ali.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, luas lahan yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar. Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana pencuan (TPPU) yang diduga dilakukan Nurhadi dari hasil suap dan gratifikasi.

“KPK akan terus berupaya maksimal dalam penyidikan ini dengan terus mengejar aset-aset yang di duga hasil kejahatan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Penyidik KPK terus menelusuri aset-aset milik Nurhadi, yang diduga berasal dari perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Pada Jumat (7/8) lalu, penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan vila di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga menyita belasan motor gede dan mobil mewah yang tersimpan di gudang vila mewah tersebut. KPK sendiri tengah membuka peluang menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Sedikitya ada tiga perkara yang bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Kembali Sita 33.000 Meter Persegi Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi