13 Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Tangerang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

13 Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Tangerang


JawaPos.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 13 orang penjual obat-obatan daftar G atau obat keras tanpa izin edar. Penangkapan dilakukan selama rentang waktung seminggu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu tersangka yang ditangkap diketahui berstatus residivis kasus yang sama. Dia baru menghirup udara bebas selama 3 bulan.

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat berbeda. Di antaranya Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosemtik,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Kepada petugas, para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 3 bulan. Dengan cara seperti ini, para tersanga meraup keuntungan fantastis hingga 2 persen. Keuntungan ditaksir sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 1,2 juta per hari.

Adapun obat-obatan daftar G yang dijual para tersangka berkisar Rp 1-4 ribu per butir. Oleh karena itu, banyak masyarakat tergiur untuk membeli karena harganya murah.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” pungkas Ade.

Para tersangka, mengaku mendapatkan obat-obat itu dari kurir yang mereka tidak kenal. Namun, keterangan itu masih didalami. Saat ini, anggota masih mengejar pemasok obat-obatan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 53.186 butir tramadol, 64.932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar.

Saksikan video menarik berikut ini:


13 Penjual Obat Keras Tanpa Izin Ditangkap di Tangerang