KPK Siap Memproses Pihak Lain dalam Perkara Jaksa Pinangki

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Siap Memproses Pihak Lain dalam Perkara Jaksa Pinangki


JawaPos.com – KPK menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terutama dalam dugaan suap pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani kasus tersebut tak menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain, maka KPK berhak mengambil alih penyelidikan yang dilaporkan masyarakat.

“Jika ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti maka KPK dapat langsung mengambil alih dan menindaklanjutinya sendiri,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Minggu (20/9).

Baca juga: Diduga Ada Orang Kuat, KPK Usut Kingmaker Kasus Jaksa Pinangki

Kini kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dilimpahkan ke pengadilan. Nawawi menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan meneruskan penyelidikan berdasar informasi atau pengaduan dari masyarakat yang tak ditindaklanjuti Korps Adhyaksa.

Penelusuran pihak-pihak lain dalam perkara Jaksa Pinangki, berdasar pada laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Diduga terdapat inisial ‘Bapakku-Bapakmu dan Kingmaker’ dalam perkara yang menjerat Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

“Insya Allah karena berkas Jaksa P telah dilimpahkan ke persidangan, maka terbuka bagi KPK untuk memulai penyelidikan pada nama-nama yang disampaikan MAKI sepanjang memang didukung bukti yang cukup untuk itu,” cetus Nawawi.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, pengambilalihan pihak lain dalam perkara Jaksa Pinangki sesuai dalam aturan UU KPK.

“Hal ini selaras dengan ruang yang dibuka oleh pasal 10A ayat (2) huruf (a) UU nomor 19 tahun 2019,” tandasnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki Foya-Foya Habiskan USD 450 Ribu

Sebagaimana diketahui, MAKI melaporkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Jaksa Pinangki. Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menyebut ada istilah ‘bapakku dan ‘bapakmu’ dalam kasus tersebut.

Selain itu ada juga lima nama baru, yakni T, DK, BR, HA, dan SHD. Mulanya, MAKI hanya mendorong Kejaksaan Agung menyelidiki sejumlah informasi tersebut. Namun belakangan ia juga melaporkan nama-nama tersebut ke KPK.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Siap Memproses Pihak Lain dalam Perkara Jaksa Pinangki