KPK Soroti Rendahnya Penyerahan Fasum/Fasos Tiga Daerah di Jabar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Soroti Rendahnya Penyerahan Fasum/Fasos Tiga Daerah di Jabar


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti masih rendahnya penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang untuk tiga pemerintah daerah di Jawa Barat. Hal tersebut disampaikan Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) secara daring, Selasa (8/9).

”Menurut catatan kami, penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16 persen, Kabupaten Bekasi 6,7 persen, dan Kota Bekasi 21 persen. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan,” kata Tri Budi Rochmanto seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pada 2020, dari 20 pengembang di Kabupaten Karawang, sebanyak 11 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada pemda. ”Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektare. Total perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan,” kata Acep.

Saat ini, kata dia, penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama pemda. Salah satu alasan pengembang belum mengatasnamakan pemda karena biaya cukup besar yang harus dikeluarkan pengembang.

”Penyerahan PSU oleh pengembang sebenarnya sudah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman,” kata Acep.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan, dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU. Di luar itu, sebanyak 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya. Total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.

”Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait dengan penyerahan fasum dan fasos diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis, termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan,” ucap Supratman.

Dia juga mengatakan, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Berbeda dengan Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang, Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro mengatakan, telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

”Masuk dalam usul revisi adalah adanya mekanisme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos ke pemda,” ujar Widodo.

Dia mencatat, berdasar data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi senilai Rp 2,8 triliun.

”PSU yang telah diserahterimakan namun masih penetapan nilai berjumlah lima perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 meter persegi,” tutur Widodo.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Soroti Rendahnya Penyerahan Fasum/Fasos Tiga Daerah di Jabar