KPU Jatim Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Jatim Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020


JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengevaluasi penerapan protokol kesehatan dalam tahap pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Ada catatan-catatan yang menjadi evaluasi, terutama adanya pengabaian terhadap protokol kesehatan.

Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, beberapa catatan yang menjadi bahan evaluasi antara lain adanya bakal calon yang positif Covid-19 tidak melampirkan hasil tes usap dan tidak menjaga jarak saat mendaftar. Catatan lain adalah terjadi kerumunan, pendukung tidak memakai masker, dan sulitnya mengatur peliputan oleh media.

Dia menjelaskan, masih ada tahap-tahap pilkada yang berpotensi menimbulkan kontak fisik dan kerumunan. Tahap itu meliputi pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September, masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember, serta penetapan calon terpilih yang jadwalnya masih menyesuaikan Mahkamah Konstitusi.

”Kami berharap selalu melaksanakan protokol kesehatan. Semua wajib melaksanakan, yaitu penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, petugas dan relawan, pemilih serta pihak lain yang terlibat seperti pemantau, media dan lain-lain,” kata Gogot.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim menegaskan, protokol kesehatan yang digunakan sudah diatur terinci dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Protokol kesehatan yang dilakukan adalah menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja, tes cepat/tes usap, penggunaan alat pelindung diri, penyediaan sarana sanitasi memadai dan pemeriksaan kondisi tubuh.

”Selain itu, jaga jarak, larangan berkerumun, pembatasan jumlah peserta, tidak menggunakan barang atau peralatan secara bersama, serta pembersihan dan disinfeksi,” terang Gogot.

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menambahkan, pihaknya tidak pernah berhenti melakukan sosialisasi protokol kesehatan dan mendorong peserta pilkada agar beradaptasi dengan kondisi masa pandemi Covid-19.

”Perlu inovasi-inovasi baru untuk merebut hati masyarakat karena itu sangat penting, bahkan sekarang sudah menjadi tuntutan,” kata Choirul Anam.

Pilkada serentak lanjutan 2020 di Jatim digelar di 19 kabupaten dan kota, meliputi  Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPU Jatim Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pilkada 2020