Masih Pandemi, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Masih Pandemi, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda


JawaPos.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer (km) dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Penundaan tarif ini berlaku mulai hari ini, Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

“Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit dalam keterangannya, Senin (7/9).

Meskipun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum ditentukan, kata dia, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol. Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.

“Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula,” tuturnya.

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut: Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.


Masih Pandemi, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditunda