Pasangan Calon Pilkada Jember Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pasangan Calon Pilkada Jember Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye


JawaPos.com–Pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jember wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Pembuatan rekening khusus dana kampanye itu merupakan kewajiban bagi pasangan calon setelah resmi ditetapkan.

Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in seperti dilansir dari Antara di Jember mengatakan, embukaan rekening tersebut dengan membawa surat pengantar dari KPU kabupaten/kota yang ditujukan kepada pimpinan bank umum yang dituju. Pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan tim penghubung dari tiga pasangan calon yang sudah ditetapkan untuk membahas pelaporan dana kampanye tersebut.

”Dalam tahap kampanye, tim pasangan calon wajib melaporkan anggaran dana yang akan digunakan untuk proses kampanye dan dalam melakukan pelaporan harus mengisi form aplikasi sistem aplikasi dana kampanye (Sidakam),” tutur Muhammad Syai’in.

Dia menjelaskan, laporan dana kampanye terdiri atas tiga tahap yakni laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan ke KPU sebelum masa kampanye. Selanjutnya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang disetorkan saat pertengahan masa kampanye dan terakhir pasangan calon diminta untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) usai kampanye berakhir.

”Kami juga sudah menyampaikan kepada tim pasangan calon terkait sumbangan, penerimaan, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol, baik batasan sumbangan dari perseorangan, kelompok, badan usaha dan parpol,” terang Muhammad Syai’in.

Dana kampanye diatur dalam dalam pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp 750 juta, sedangkan untuk perseorangan dapat memberikan sumbangan kampanye maksimal Rp 75 juta.

KPU Jember menetapkan tiga pasangan cabup-cawabup Jember yakni pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung Partai Nasdem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember. Pasangan kedua yakni Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung PKB, PDI-P, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.

Pasangan ketiga yakni petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dari jalur perseorangan yang mendapatkan sebanyak 146.687 surat dukungan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pasangan Calon Pilkada Jember Wajib Buka Rekening Khusus Dana Kampanye