Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber ke JPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber ke JPU


JawaPos.com–Penyidik Polresta Bandarlampung telah menyelesaikan berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

”Dalam sepekan berkas perkara tahap pertama tersangka Alvin Andrian (AA) itu telah selesai. Senin (21/9) telah diserahkan ke JPU,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung.

Dia menyebutkan, penyerahan berkas perkara itu diserahkan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky M.Z., didampingi Kanit Jatanras. Mereka diterima Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer didampingi Kasi Pidum Denie Sagita.

”Pengiriman berkas tersangka AA pelaku percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber itu sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Pandra.

Pandra mengatakan, berkas perkara tahap pertama sudah selesai sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 15 September. ”Berkas perkara dalam 7 hari sudah selesai sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap pertama,” terang Pandra.

Pandra menambahkan, pelimpahan pertama dilakukan agar berkas tersebut dapat diteliti oleh JPU. ”Sehingga JPU memberikan putusan, apakah berkas tersebut untuk P-19 (perbaikan) atau P-21 (pelimpahan tahap dua),” ucap Pandra.

Menurut Pandra, jaksa yang ditunjuk akan mendalami 4 pasal yang dipersangkakan. Yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subpasal 338 juncto 53 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 juncto pasal 53 KUHP, serta UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penusukan Syekh Ali Jaber ke JPU