Polisi Tangkap Seorang DPO Kasus Pajak Rp14 Miliar di Buleleng

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tangkap Seorang DPO Kasus Pajak Rp14 Miliar di Buleleng


JawaPos.com–Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap seorang DPO kasus perpajakan bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta di Desa Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Michael Tirta ditangkap karena telah merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.

”Yang bersangkutan ditangkap Tim Resmob Polda Bali pada Jumat (4/9) di TKP PT Trimitra Anugrah Segara Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke Kantor Kanwil Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direskrimum Polda Bali Kombespl Dodi Rahmawan seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Dia menjelaskan, Michael Tirta diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan Nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020.

Menurut Dodi, seorang bernama Ricky Dwicahyono yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dihubungi Andri Widiastuti, karyawan PT Mangga Dua. Maksudnya untuk membantu menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua.

”Lalu Ricky Dwicahyono menghubungi Michael Tirta (DPO) dan Michael ini menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. Untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN pada 2009, 2010, dan 2011. Namun itu malah dibuat Michael Tirta,” jelas Dodi.

Berdasar hasil penyelidikan, jumlah kerugian negara akibat kejadian itu mencapai Rp 14 miliar.

Awalnya, Tim Resmob Polda Bali telah mengumpulkan baket dan profiling target DPO Michael Tirta. Kemudian mendapatkan informasi kalau aktivitasnya berada di sekitar Perumahan Gatsu Permai Blok 16 Denpasar, Bali. Selanjutnya, pada 3 September telah dilakukan penyelidikan. Namun, pukul 16.43 Wita, Michael Tirta diketahui bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pada Jumat (4/9) pukul 01.30 wita Michael Tirta ditangkap di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Tangkap Seorang DPO Kasus Pajak Rp14 Miliar di Buleleng