Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis


JawaPos.com–Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber. Ulama kondang itu menjadi korban penusukan saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

”Berdasar hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian,” kata Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung.

Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 38 juncto pasal 53 subsider pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, menurut Pandra, selain berdasar hasil gelar perkara juga berdasar pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lain di lokasi kejadian. ”Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” ujar Pandra.

Pandra menambahkan, saat ini tersangka dalam keadaan sehat dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Penyidik sampai saat ini tengah bekerja cepat untuk menyelesaikan berkas perkara agar segera selesai dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku secara hukum.

”Kami usahakan agar cepat selesai dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Pandra.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dikenai Pasal Berlapis