Ungkap Narkoba Jaringan Lapas, Polisi Sita Sabu Seharga Rp 2 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ungkap Narkoba Jaringan Lapas, Polisi Sita Sabu Seharga Rp 2 Miliar


JawaPos.com – Peredaran narkoba yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) Jakarta kembali terjadi. Kali ini, Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1,3 kilogram sabu.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit Kumono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Duri Kepa. Dua orang ditangkap dalam operasi ini.

“Kedua pria berinisial MHL, 30; dan AGL, 37, diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (12/9).

Sabu yang diamankan ini diperkirakan bernilai hampir Rp 2 miliar. Kedua pengedar ini mengaku sudah beroperasi sejak Maret 2020. “Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu,” jelas Sigit.

Sigit menuturkan, hasil penyelidikan menemukan indikasi jika peredaran sabu ini dikendalikan oleh napi di salah satu lapas di Jakarta. Hingga kini, polisi berhasil menangkapa 7 tersangka. Dua diantaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba lapas. Sedangkan 5 orang lainnya merupakan pengecer kecil.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunanaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Ungkap Narkoba Jaringan Lapas, Polisi Sita Sabu Seharga Rp 2 Miliar