Industri HPTL Minta Dukungan Pemerintah Buat Regulasi Khusus

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Industri HPTL Minta Dukungan Pemerintah Buat Regulasi Khusus


JawaPos.com – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta pemerintah mendukung pengembangan industri rokok elektrik dengan membuat regulasi khusus yang mengatur industri rokok elektrik dan membedakannya dari rokok konvensional. Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama 9 bulan terakhir sangat memukul industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau rokok elektrik.

Menurutnya, pandemi yang menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat membuat penjualan vape di pengusaha kecil dan menengah yang menjadi anggota APVI menurun drastis. Hal itu dapat dilihat dari cukai yang diperoleh pemerintah.

Garindra menyebut, pada kuartal I lalu setoran cukai industri HPTL masih sebesar Rp 350 miliar. Namun pada kuartal II, penerimaan cukai dari industri HPTL turun menjadi kisaran Rp 150 miliar-Rp 200 miliar.

Oleh karena itu, pihaknya melihat kondisi pandemi ini dapat dijadikan momentum untuk membenahi industri yang memang masih baru ini. “Industri HPTL memiliki potensi yang besar sebagai sumber penerimaan negara dan juga penyerapan tenaga kerja, sehingga harus ditata dengan baik. Dan saat ini momentum yang tepat,” ujarnya, Rabu (18/11).

Garinda menuturkan, regulasi yang dimaksud diantaranya seperti standardisasi produk hingga perlindungan konsumen. Selain itu, ia menekankan perlunya mengkaji ulang tarif cukai yang sesuai dengan profil risiko produk HPTL yang memang lebih rendah dibanding rokok konvensional.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun. Dominasi pelaku industri HPTL, kata Ikhsan, datang dari kalangan usaha rumahan berskala kecil dan menengah.

Akan tetapi, industri ini memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang jika ditata dengan lebih baik. Hal itu dikarenakan ditopang oleh potensi pasar yang cukup besar. Pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sektor ini juga terus bermunculan di berbagai kota.

Menurut Ikhsan, selain terpukul oleh pandemi, saat ini industri HPTL juga tengah berharap-harap cemas mengenai apakah tarif cukai untuk HPTL akan berubah di 2021. Pasalnya, tanpa kenaikan tarif cukai, omzet pelaku UMKM sudah turun akibat pandemi. Itu artinya, industri yang baru hadir pada 2019 dan sedang berusaha untuk tumbuh bakal tenggelam.

“Itu sebabnya, pemerintah harus mempertimbangkan dengan benar, bisa-bisa mematikan industri HPTL yang baru tumbuh ini. Kalau tarif cukai dinaikkan, omzet akan semakin turun,” tuturnya.

Mereka berharap ada dukungan pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Salah satunya dapat melalui kebijakan yang komprehensif untuk industri rokok elektrik. Regulasi yang tepat dan iklim usaha yang kondusif tentu dapat menarik investasi dan menyerap tenaga kerja sehingga mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.


Industri HPTL Minta Dukungan Pemerintah Buat Regulasi Khusus