Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Muara Enim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Muara Enim


JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Bupati Muara Enim periode 2014–2018, Muzakir Sai Sohar, sebagai tersangka. Dia ditahan bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi pada 2014.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Oktavianus seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, tiga tersangka lain yang ikut ditahan yakni mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kepala Bagian Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda, dan konsultan Abunawar Basyeban.

”Keempatnya diduga terlibat gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada 2014 dengan kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar,” ujar Oktavianus.

Menurut dia, Sohar sementara menjadi tahanan kota karena hasil rapid test menunjukkan reaktif. Tiga tersangka lainnya ditahan di LP Pakjo Palembang. ”Mereka ditahan untuk memudahkan proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Oktavianus.

Dia menjelaskan, proyek alih fungsi hutan tersebut diduga fiktif dengan asumsi tidak ada kegiatan apa pun. PT Perkebunan Mitra Ogan diduga menyuap Sohar selaku bupati saat menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan pada 2014. Suap diduga menggunakan dana PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar dengan kerugian negara Rp 5,8 miliar.

”Sementara ini, barang bukti yang kami sita berupa uang Rp 200 juta di dalam rekening,” tutur Oktavianus.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tahan Mantan Bupati Muara Enim