KPK Imbau Terdakwa Herry Nurhayat Kooperatif Meski Keluar dari Tahanan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Imbau Terdakwa Herry Nurhayat Kooperatif Meski Keluar dari Tahanan


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait terdakwa mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat yang dikeluarkan dari tahanan. KPK tak memungkiri masa penahanan terdakwa Herry Nurhayat telah habis.

“Informasi yang kami terima, benar Terdakwa Herry Nurhayat status penahanannya keluar demi hukum, karena masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan oleh Majelis Hakim telah habis pertanggal 31 Oktober 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/11).

Ali menjelaskan, penahanan pertama ditahap penyidikan terhitung 27 Januari 2020 dan penahanan sampai dengan batas 31 Oktober 2020 adalah penahanan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung yang tidak dapat diperpanjang kembali.

“Setiap penetapan penahanan oleh majelis hakim tersebut JPU KPK telah melaksanakan penetapan dimaksud sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Ali.

Selama proses persidangan, sambung Ali, JPU KPK telah menghadirkan 92 orang saksi dan persidangan telah di gelar seminggu dua kali. Serta beberapa kali juga telah dilakukan hingga larut malam.

Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah RTH Bandung

“Jaksa KPK sejak awal telah menyusun timeline persidangan dari pembacaan surat dakwaan hingga dengan surat tuntutan, termasuk pula telah disepakati terkait rencana kapan jadwal pembacaan putusan. Saat itu tentu dengan telah mempertimbangkan masa penahanan terdakwa,” ucap Ali.

Namun demikian, ternyata waktu yang ditetapkan majelis hakim dengan agenda pembacaan putusan berubah dan telah melampaui batas waktu penahanan. Oleh karenanya, sesuai ketentuan maka tahanan harus keluar demi hukum lebih dahulu.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses penyelesaian perkara tetap berjalan, oleh karena itu KPK mengimbau kepada Terdakwa Herry Nurhayat untuk tetap bersikap kooperatif menyelesaikan proses persidangan hingga agenda pembacaan putusan ditanggal 4 November 2020,” pungkas Ali.

Herry merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013. Herry telah dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Imbau Terdakwa Herry Nurhayat Kooperatif Meski Keluar dari Tahanan