Sri Mulyani Pastikan Dana Pendidikan Tak Diganggu Gugat untuk Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sri Mulyani Pastikan Dana Pendidikan Tak Diganggu Gugat untuk Covid-19


JawaPos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pemerintah tetap mengutamakan pendidikan apapun kondisinya. Sehingga, anggaran pendidikan tidak dapat diganggu gugat untuk hal lain, termasuk untuk penanganan Covid-19.

Hal itu sejalan dengan isi konstitusi amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan. Khususnya pendidikan dasar.

No matter what, mau kondisi APBN lagi kempis, ekonomi lagi boom, lagi hadapi Covid, itu tidak bisa dikompromikan, anggaran pendidikan harus tetap 20 persen. Secara eksplisit menyebutkan bahwa pendidikan nomor satu,” ujarnya secara virtual, Senin (2/11).

Menurutnya, sejak menjabat sebagai Menteri Keuangan pada 2005 lalu, dirinya sangat peduli pada anggaran pendidikan. Meskipun, anggaran pendidikan sulit diukur karena menyangkut kualitas dari sumber daya manusia (SDM). Sebab, SDM merupakan modal dasar bagi pembangunan negara ke depannya.

Sehingga, meskipun di tengah pandemi yang memerlukan relokasi anggaran untuk bantuan sosial (Bansos) dan penanganan Covid-19, namun alokasi pendidikan tetap dioperasikan sama. Yaitu sebesar 20 persen atau senilai Rp 547 triliun dan Rp 550 triliun untuk tahun 2021 mendatang.

“Waktu anggaran negara makin besar karena adanya Covid, tambah untuk kesehatan, UMKM, Bansos, setiap kami tambah belanja pendidikan dapat 20 persen. Kalau begitu setiap anggarannya tambah, pendidikan tidak harus buat proposal karena ongkang-ongkang pasti dapat sudah 20 persen,” jelasnya.

Namun, kata Sri Mulyani, hal itu bisa menimbulkan risiko jika tidak digunakan dengan sebaik-baiknya. Sehingga, Ia mengharapkan agar tercipta SDM yang mumpuni dan berkualitas untuk negara.

“Jadi, sekarang Indonesia itu ditantang kalau sudah ada political will, determinasi dan ditulis di konstitusi. Nah bagaimana menerjemahkan komitmen dan political will itu menjadi result, kalau tidak akan menjadi retorika politik,” ucapnya.

Adapun, dana abadi Kementerian Keuangan untuk LPDP pada kuartal III 2020 sebesar Rp 51 triliun dan menembus Rp 60 triliun di akhir tahun ini. “Anda yang sudah masuk LPDP anda harus menjadi generasi yang sensitif terhadap result dan quality. Ini bukan soal output tetapi outcome,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sri Mulyani Pastikan Dana Pendidikan Tak Diganggu Gugat untuk Covid-19