ICW Desak MA Tolak Permohonan PK Djoko Susilo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

ICW Desak MA Tolak Permohonan PK Djoko Susilo


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo. Hal ini penting, maraknya terpidana kasus korupsi mengajukan PK, karena beranggapan merupakan jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

“ICW mendesak agar Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan Kembali yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yakni: 1) Bukti baru; 2) Pertentangan antar putusan; 3) Kekhilafan hakim,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (3/2).

Kurnia menegaskan, usai Artidjo Alkostar purna tugas sebagai Hakim Agung, putusan pada tingkat PK khususnya terpidana high profile dan ditangani oleh KPK, kerap mendapatkan hukuman yang lebih rendah ketimbang putusan yang telah incracht sebelumnya.

Selain itu, ICW tidak melihat adanya perhatian serius dari Ketua Mahkamah Agung terhadap fenomena maraknya vonis ringan yang dijatuhkan pada tingkat PK.

“Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor,” cetus Kurnia.

ICW juga meminta agar KPK dan Komisi Yudisial mengawasi secara cermat proses PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

“Setidaknya ini untuk memitigasi potensi adanya praktik korupsi atau pun pelanggaran etika dalam proses pemeriksaan PK tersebut,” tandas Kurnia.

Sebelumnya, terpidana kasus korupsi simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Djoko Susilo mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Djoko Susilo tidak terima divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan hakim.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai tim kuasa hukum. Permohonan PK itu didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.

Menanggapi upaya hukum yang diajukan Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Koeupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi upaya hukum luar biasa tersebut. Karena merupakan hak setiap terpidana untuk mengajukan upaya hukum PK.

“Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor,” tegas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Djoko juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, Djoko juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak- hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Saksikan video menarik berikut ini:


ICW Desak MA Tolak Permohonan PK Djoko Susilo