KPK Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Berikan Efek Jera Pada Koruptor

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Berikan Efek Jera Pada Koruptor


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebagai RUU prioritas. KPK menegaskan, RUU tersebut bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana, khususnya korupsi.

“KPK tentu menyambut baik usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk segera menjadi RUU Prioritas Tahun 2021 di DPR RI. Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya aset recovery dari hasil Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Ali menyampaikan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa pidana penjara saja. Dia menyatakan, penegakan hukum tindak pidana korupsi akan lebih memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi, jika aset dan harta benda yang diperoleh dengan cara ilegal dirampas untuk kepentingan negara.

“Akan lebih memberikan efek jera bagi para pelaku Tipikor maupun TPPU apabila juga dilakukan perampasan aset hasil Tipikor yang dinikmati oleh para koruptor,” tegas Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, setelah pelaku tindak pidana korupsi dirampas, aset-aset yang diperoleh melalui korupsi dan pencucian uang dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.


KPK Sebut RUU Perampasan Aset Bakal Berikan Efek Jera Pada Koruptor