Sudah Bayar Rp 1,4 Miliar untuk Beli Besi, Cuma Dapat Janji Palsu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sudah Bayar Rp 1,4 Miliar untuk Beli Besi, Cuma Dapat Janji Palsu


JawaPos.com – Nasib sial menimpa pemilik toko bangunan Wong Ivan Triguna. Niat mendapat untung besar dari menjual besi, malah harus merugi miliaran rupiah akibat ditipu oleh Arifin alias Asen, 49, yang berstatus sebagai kawannya sendiri.

Arifin menjanjikan besi murah kepada Wong Ivan. Namun, setelah uang dibayarkan, Arifin hanya bisa memberikan janji-janji manis, sedangkan besinya tak kunjung datang.

Karena kesal dan merasa dibohongi, Wong Ivan akhirnya melaporkan Arifin ke polisi. Arifin kemudian divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Arifin alias Asen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Ketua Ivonne Wudan Kaes Maramis dalam putusannya.

Hal-hal yang memberatkan vonis tersebut yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kasus ini terjadi pada Januari 2020 saat itu, Arifin mengadakan pertemuan dengan Wong Ivan yang didampingi saksi Hendy di Mall Taman Palem Mutiara, Cengkareng, Jakarta Barat. Di sana Arifin mengaku kepada Wong Ivan memiliki besi dan bisa menyediakan besi beton ulir dan besi wiremesh berbagai ukuran kurang lebih 200 ton.

Besi sebanyak itu dijual dengan harga murah  Rp 1,4 miliar atau sekitar Rp 7.000 per kilogram. Nominal tersebut bisa dibayar dengan cara dicicil. Dengan perjanjian setelah 5 bulan pembayaran maka besi baru bisa dikirimkan.

Korban sendiri diketahui memiliki toko bahan bangunan di daerah Cisauk, BSD Tangerang sehingga tertarik untuk membeli. Namun, dia mengaku tidak memiliki uang Rp 1,4 miliar sehingga meminta pembayaran bertahap. Arifin pun menyetujui permintaan korban.

Wong Ivan kemudian menawarkan kerjasama kepada saksi Ku Hartono untuk menjadi investor. Dengan iming-iming komisi 5 persen dari harga besi Rp 1,4 miliar. Keuntungan akan diberikan setelah semua besi laku terjual.

Ku Hartono akhirnya sepakat membantu pendanaan untuk Wong Ivan. Korban selanjutnya meminta nomor rekening Arifin untuk proses pembayaran. Sejak 14 Januari 2020 sampai 21 Mei 2020, Ku Hartono mulai melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas Rp 1,4 miliar.

Setelah lunas, Hartono melaporkannya ke Wong Ivan, untuk diteruskan kepada Arifin. Wong Ivan meminta agar besi dikirimkan pada awal Juni 2020. Namun, sampai batas waktu tersebut Arifin tak kunjung mengirimkan besi. Dia hanya memberikan janji-janji saja jika besi akan dikirimkan. Sampai pada awal Agustus 2020, nomor handphone Arifin sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Uang pembelian besi digunakan oleh Arifin untuk kepentingan pribadi. Di antaranya ditarik secara tunai di mesin ATM maupun transaksi pembayaran melalui ATM dan transfer di Mesin ATM dengan perincian dipakai membayar uang muka pembelian Mobil Toyota Inova Tahun 2019 Rp 170 juta, membayar sewa rumah Rp 80 juta, membayar cicilan kredit Mobil Toyota Inova Tahun 2019 dari Januari sampai Mei 2020 setiap bulan Rp 6 juta.

Kemudian membayar asuransi jiwa keluarga terdakwa dari Januari sampai Mei 2020 setiap bulan Rp 4 juta, dipakai jalan-jalan Rp 150 juta, serta sisanya ditarik tunai di mesin ATM untuk kebutuhan sehari-hari. “Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, telah merugikan saksi Wong Ivan Triguna seluruhnya sejumlah Rp 1,4 miliar,” imbuh Ivonne.

Sementara itu, Wong Ivan dalam persidangan memberikan kesaksian pada pokoknya dia mengakui mengenal Arifin sejak 2011 karena ada urusan bisnis. Dia juga mengakui pembayaran pembelian besi dibantu oleh Ku Hartono dengan imbalan keuntungan 5 persen.

Pada awalnya Wong Ivan tak tertarik membeli besi dari Arifin. Karena tidak memiliki uang. Namun, Arifin terus menerus menawarkan besi fiktif tersebut. Hingga akhirnya Wong Ivan mau membeli karena Ku Hartono mau mendanai.

“Sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali menawarkan tapi kurang tertarik namun setelah saksi mendapatkan investor (Ku Hartono) baru tertarik,” kata Wong Ivan.

Kendati demikian, jual beli antara Wong Ivan dengan Arifin tidak dibuat dalam surat perjanjian. Pembelian ini didasari rasa saling percaya, karena keduanya sudah berteman lama dan sudah beberapa kali berbisnis bersama.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Arifin dalam persidangan juga menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Di antaranya, menyatakan Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan Arifin dari Dakwaan ke-2 Pasal 372 KUHP, melepaskan Arifin dari semua tuntutan hukum, hingga menyatakan Arifin bebas demi hukum dan segera dikeluarkan dari tahanan.

Arifin sendiri dalam persidangan membantah pernah bertemu dengan Wong Ivan dan Hendy di Ruko Taman Palem maupun di Mall Taman Palem. Arifin juga menbantah telah menjanjikan besi murah kepada Wong Ivan. “Tidak pernah menawarkan besi kepada Wong Ivan Triguna,” kata dia.

Arifin juga mengaku tidak tahu persis berapa banyak jumlah uang yang diterima dari Ku Hartono. Sebab, dia tidak pernah menghitung uang yang masuk. Arifin pun membantah menggunakan uang transferan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Menurut Arifin, uang yang masuk tersebut bukan untuk membayar pembelian besi melainkan dari transaksi online. Arifin menganggap uang transferan itu bukan untuk pembayaran besi, tapu untuk judi online. Sedangkan cicilan mobil dibayar dengan uang komisi dari hasil judi online.

Arifin juga menyebut jika uang yang diterimanya dari Ku Hartono sebagian diserahkan kepada Wong Ivan. Ada juga yang  ditransfer ke rekening orang lain. Namun, Arifin tidak ingat berapa jumlah uang yang diserahkan kepada Wong Ivan dan yang ditransfer ke rekening orang lain.


Sudah Bayar Rp 1,4 Miliar untuk Beli Besi, Cuma Dapat Janji Palsu