Baru Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Bintan, KPK Dikritik Mantan Jubir

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Baru Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Bintan, KPK Dikritik Mantan Jubir


JawaPos.com – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengkritik langkah Pimpinan KPK yang baru menyampaikan secara resmi penetapan tersangka Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi. Febri menyebut, penyidikan dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 telah dilakukan sejak enam bulan lalu.

“Selamat akhirnya diumumkan meski penyidikan sudah sejak enam bulan lalu, Februari 2021,” kata Febri dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Febri menuturkan, kasus yang menjerat Bupati Bintan nonaktif tersebut merupakan kerja keras penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK yang dinilai bekerja keras memberantas korupsi. Tetapi, Febri menyayangkan terdapat penyelidik yang menangani kasus tersebut disingkirkan akibat tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Sayangnya di kasus Bintan ini, salah satu penyelidiknya disingkirkan melalui TWK. Penyelidik yang menangani kasus-kasus korupsi besar,” sesal Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021, Apri Sujadi alias AS dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H. Umar sebagai tersangka. Keduanya terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara negara terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada bulan Februari 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

KPK menduga, Apri Sujadi menerima uang senilai Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan. “AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar,” ujar Alex.

Selain Apri Sujadi, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU). KPK pun menduga,
Saleh menerima uang senilai Rp 800 juta pada 2017-2018.

“Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta,” ucap Alex.

Alex menyampaikan, akibat ulah kedua orang tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 miliar. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar,” papar Alex.

Apri Sujadi dan Mohd Saleh H. Umar disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Baru Resmi Tetapkan Tersangka Bupati Bintan, KPK Dikritik Mantan Jubir