Dakwaan Korupsi 13 MI Jiwasraya Kembali Dilimpahkan ke PN Tipikor

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dakwaan Korupsi 13 MI Jiwasraya Kembali Dilimpahkan ke PN Tipikor


JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilakukan terpisah, antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

Sebab sebelumnya, surat dakwaan 13 MI tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai, surat dakwaan terhadap 13 terdakwa korporasi yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

“Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).

Bima menjelaskan, dengan pelimpahan ini, Jaksa tidak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut. Dia menyebut perlawanan ke PT DKI tidak ditempuh. Karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara.

Sementara itu, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan. Dia menuturkan, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah mempertimbangkan asas kepastian hukum, agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut.

“Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” tegas Bima.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mulanya, 13 MI itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya pada 2008-2018.

“Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, kasus rasuah yang menjerat 13 perusahaan investasi tersebut tidak berhubungan satu sama lain. Sehingga akan menyulitkan majelis hakim untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

“Tindakan penuntut umum yang menggabungkan begitu banyak perkara ke dalam satu berkas perkara akan menyulitkan majelis hakim untuk memilah-milah tiap perkara pidananya. Oleh karenanya, akan merugikan kerugian yang begitu besar bagi para terdakwa,” ujar hakim Eko.

Majelis hakim menuturkan, tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa korporasi tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

“Konsekuensi pemisahan para terdakwa juga mengakibatkan kehadiran masing-masing terdakwa tidak relevan terhadap terdakwa lainnya, masing-masing terdakwa jadi terpaksa turut serta terhadap pemeriksan terdakwa lain dan penyelesaian saksi-saksi dari terdakwa yang satu tergantung dengan pemeriksaan terdakwa lainnya,” papar Hakim Eko.

Hakim menilai, perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Menurutnya, syarat penggabungan seperti dalam pasal 141 KUHAP untuk pemeriksaan tidak terpenuhi sehingga keberatan atau eksepsi terhadap penggabungan berkas perkara yang diajukan terdakwa 1, 6, 7, 9, 10 dan 12 dipandang beralasan dan berdasarkan hukum oleh karenanya harus diterima.

“Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tandas Hakim Eko.


Dakwaan Korupsi 13 MI Jiwasraya Kembali Dilimpahkan ke PN Tipikor