Diduga Hina 51 Pegawai KPK, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Hina 51 Pegawai KPK, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas


JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik. Alex dilaporkan oleh tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021. Mereka yang melaporkan Pimpinan KPK dua periode itu adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” kata Rasamala Aritonang dalam keterangannya, Minggu (22/8).

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK ini menjelaskan, Alex diduga melanggar kode etik lantaran dalam konferensi pers sempat menyebut, 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, pada Selasa (25/5) lalu, Alexander Marwata mengucapkan ‘sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan’.

Menurut Rasamala, pernyataan ‘warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ yang disematkan telah merugikan 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi, dengan tidak diangkatnya 75yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Sementara 24 nama pegawai dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,” ujar Rasamala.

Oleh karena itu, tujuh pegawai KPK nonaktif menduga, Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.

Berikut empat poin yang jadi dasar Alexander Marwata diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai:

a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.

c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”

d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.”

Sementara itu, Alexander Marwata belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait pelaporan tujuh pegawai KPK nonaktif tersebut.


Diduga Hina 51 Pegawai KPK, Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas