Pemuda 19 Tahun Otaki Jaringan Jual-Beli Tabung Oksigen Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemuda 19 Tahun Otaki Jaringan Jual-Beli Tabung Oksigen Ilegal


JawaPos.com – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan penjual tabung oksigen ilegal. Di antara pelaku yang terlibat adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial KN, dan GC. Keduanya pasutri muda usia 27 tahun. Warga Perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo.

Dari informasi yang dihimpun, praktik perdagangan tabung oksigen itu terjadi pada Juli 2021. Yakni, saat terjadi peningkatan kebutuhan oksigen lantaran lonjakan pasien Covid-19. Nah, rupanya kesempatan tersebut menjadi peluang pasutri KN dan GC untuk mengeruk untung.

Caranya, pasutri itu menawarkan barang dagangan itu melalui sebuah akun media sosial Instgaram. Satu tabung oksigen beserta isinya berkurang 1 m3 ditawarkan Rp 4,2 juta. Merespons keresahan masyarakat, Polres Gresik menyaru sebagai pembeli secara daring.

Saat dihubungi, ternyata harganya naik menjadi Rp 5,5 juta. Namun, petugas yang berpura-pura menjadi pembeli itu mengiyakan harga tersebut. Kesepakatan transaksi pun terjadi. Yakni, dengan system COD (cash and delivery). Petugas membeli dua tabung sehingga total harga Rp 11 juta,

Tidak lama, dikirimlah dua tabung oksigen melalui jasa taksi online ke alamat tujuan. Yakni, di Kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Blok A, Kebomas. Uang pun ditransfer ke rekening pelapak yang menggunakan nama akun Vero.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, dari driver taksi online itu pihaknya pun melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan informasi alamat penjual dengan cepat. Yaitu di Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Akhirnya, anggota Satreskrim pun mengamankan pasutri berinisial KN dan GC di perumahan itu.

Dari tangan keduanya, petugas menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran 1 m3 dan 6 m3. Di hadapan penyidik, KN memberikan keterangan bahwa tabung oksigen itu didapat dari GN, 22, warga Sidoarjo. Satu tabung oksigen 1 m3 dibanderol dengan harga Rp 4,5 juta.

Namun, pasutri tersebut bukanlah penjual yang langsung melakukan transaksi dengan pembeli. Keduanya, menjual kepada YM, 30, warga Surabaya dengan harga Rp 4,9 juta. Lalu, YM menawarkan kembali secara terbuka melalui akun Instagram. Salah seorang pembelinya adalah VR, 32, warga Surabaya, dengan harga Rp 5,3 juta.

Transaksi berantai dengan saling mencari keuntungan. Nah, dari penelusuran lebih dalam, polisi mendapatkan satu nama lain sebagai ujung jaringan jual-beli tabung oksigen ilegal tersebut. Yakni, FD, warga Surabaya. Usianya masih 19 tahun.

Kini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika ditangkap, FD sempat berkelit. Dia berdalih membeli tabung oksigen itu dari Pasar Loak dengan harga Rp 3,9 juta. ‘’Namun, saat diminta keterangannya lebih lanjut, pengakuan itu tidak bisa dibuktikan,’’ jelas Arief.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 4 tabung oksigen. Perinciannya, 3 tabung berukuran 1 m3 dan 1 tabung berukuran 6 m3.  Selain itu, uang tunai Rp 2.100.000 dan satu kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu. Di hadapan petugas,

FD mengaku praktik tidak terpuji dengan memanfaatkan penderitaan warga di masa pandemi Covid-19 itu lantaran faktor ekonomi. Dia merasa penghasilannya kurang cukup.

Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 10 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. ‘’Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi online. Periksa semuanya dengan cermat, jangan sampai dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab,’’ kata Arief.


Pemuda 19 Tahun Otaki Jaringan Jual-Beli Tabung Oksigen Ilegal