BEI Godok Kebijakan MVS untuk Unicorn di Pasar Modal, Apa itu?

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

BEI Godok Kebijakan MVS untuk Unicorn di Pasar Modal, Apa itu?


JawaPos.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menggodok sejumlah aturan untuk mengakomodasi perusahaan unicorn. Salah satunya adalah regulasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) alias multiple voting shares (MVS).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, SHSM sudah masuk tahap finalisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap regulasi tersebut dapat segera dirilis sehingga menarik minat perusahaan digital dengan valuasi lebih dari USD 1 miliar untuk IPO.

“BEI memberikan kesempatan perusahaan untuk rising fund di pasar modal, tapi tetap kita sematkan notasi khusus bahwa perusahaan itu menerapkan SHSM,” jelasnya.

Gede menyatakan, penerapan SHSM bertujuan melindungi para founder. Mereka tetap menjadi pengendali meskipun persentase kepemilikannya kecil. Alasannya, pendiri merupakan sosok kunci mewujudkan visi-misi perusahaan jangka panjang.

Ketua Indonesia Fintech Society Mirza Adityaswara menuturkan, aturan tersebut dibutuhkan untuk menarik minat unicorn melakukan penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO). Sebab, kemampuan dana perusahaan terbatas, tapi masih perlu mendapatkan injeksi modal untuk mengembangkan ekonomi digital.

“Aturan tersebut dibuat supaya hak suara founder tidak terdilusi signifikan dan dapat terus berinovasi,” terang Mirza Selasa (17/8).

Regulasi SHSM juga akan mengakomodasi aturan Bank Indonesia (BI) terkait kepemilikan asing di perusahaan-perusahaan teknologi finansial (fintech). Dengan begitu, pemodal asing dapat memiliki 85 persen saham di perusahaan fintech di Indonesia.

“Tapi, hak suaranya dibatasi hanya 49 persen,” imbuhnya.

KLASIFIKASI SHSM

Perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Pemegang saham mempunyai kontribusi signifikan dalam pemanfaatan teknologi.

Total aset minimal Rp 2 triliun dan beroperasi paling singkat 3 tahun.

Laju pertumbuhan majemuk tahunan minimal 35 persen dari total aset selama 3 tahun terakhir.

Setiap pemegang SHSM dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya selama 2 tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.

Pemegang SHSM, baik sendiri maupun secara bersama-sama, hanya dapat memiliki 47,3 persen dari seluruh saham.

Sumber: OJK


BEI Godok Kebijakan MVS untuk Unicorn di Pasar Modal, Apa itu?