Dari Insiden Syekh Ali Jaber, Tokoh Agama Wajib Diberi Perlindungan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dari Insiden Syekh Ali Jaber, Tokoh Agama Wajib Diberi Perlindungan


JawaPos.com – Insiden penusukan di tengah pengajian terhadap Syekh Ali Jaber menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap tokoh agama. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, perlindungan tersebut wajib diberikan tanpa melihat pandangan politik masing-masing.

Pemerintah, kata Mahfud, prihatin atas penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Pihaknya telah meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Berdasar laporan dari pengakuan pihak keluarga, pelaku mengalami masalah kejiwaan.

”Tapi, kami belum percaya. Aparat akan terus menyelidiki bagaimana latar belakang dan apa jaringan yang ada di belakangnya,” kata Mahfud kemarin (14/9).

Selain Polri, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bais TNI turut bergerak mencari tahu. Mereka juga diberi tugas untuk melindungi seluruh ulama di Indonesia. ”Dai, apa pun pandangan politiknya, itu harus dilindungi kalau sedang berdakwah,” tegas Mahfud.

Dia meminta agar instansi terkait memetakan potensi ancaman terhadap para ulama. ”Dan, (memberikan) perlindungan penuh,” kata Mahfud.

Baca juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Ini Penjelasan RSJ Lampung

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa penusukan terhadap penceramah adalah tindakan kriminal. Pelakunya wajib ditindak. Fachrul meminta masyarakat untuk tenang dan memercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat.

PELAKU PENUSUKAN: Alfin, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. (TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG)

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di tengah pengajian merupakan kejahatan terencana terhadap agama dan keberagamaan. Din meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan para tokoh agama, khususnya ulama dan dai. ”Serta mengusut gerakan ekstremis yang antiagama dan hal yang bersifat keagamaan,” tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap tokoh agama adalah tindakan yang dilarang secara hukum maupun HAM. ”Polisi harus mengusut tuntas rangkaian dan konstruksi peristiwa secara dalam walau sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya.

Di samping itu, kata Anam, penting bagi polisi mendengarkan psikiater untuk memberikan ruang dan menguji secara ilmiah mengenai kemungkinan tersangka adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau bukan. Dengan begitu, pernyataan status kejiwaan tersangka menjadi data yang valid.

Senada, ahli psikologi forensik Reza Indragiri meminta polisi tak tergesa-gesa menghentikan penyelidikan karena alasan pelaku merupakan ODGJ. Menurut dia, ODGJ memang bisa mendapat pemaafan hukum. Hakim dapat memerintahkan agar pelaku dirawat di RS jiwa. ”Tapi, jika kasus buru-buru distop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?” cetusnya.

Dari gedung parlemen, insiden yang menimpa Syekh Ali Jaber memunculkan kembali wacana RUU Perlindungan Ulama. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, RUU itu dibutuhkan mengingat posisi ulama yang rentan dan penting dilindungi negara.

RUU itu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. ”RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” jelas Fikri kemarin.

”Semua tokoh agama dari seluruh agama di Indonesia wajib dilindungi negara,” tegas anggota Fraksi PKS itu. Terkait proses hukum, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, Polri sangat serius menangani kasus tersebut. Saat ini pelaku dijerat dengan persangkaan penganiayaan berat dan membawa alat berbahaya senjata tajam dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. ”Telah ada delapan saksi yang diperiksa,” ujarnya.

Baca juga: Usai Ditusuk, Syekh Ali Jaber Titip Pesan ke Presiden Jokowi

Pelaku telah ditahan. ”Langkah selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku ke rumah sakit jiwa di Bandar Lampung seperti yang disebutkan Kapolda dan Kabidhumas,” imbuhnya. Tim dari Mabes Polri juga berangkat ke Lampung untuk memastikan kesehatan jiwa pelaku.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dari Insiden Syekh Ali Jaber, Tokoh Agama Wajib Diberi Perlindungan