Dua Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Total 8 Kg Sabu-Sabu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dua Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Total 8 Kg Sabu-Sabu


JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran sabu-sabu dengan berat total delapan kilogram. Hasil itu didapat selama sekitar dua pekan, yaitu 24 Agustus hingga 4 September.

”Selama itu terungkap 36 kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum seperti dilansir dari Antara di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Kasus-kasus dan barang bukti tersebut didapat setelah polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan. Selain sabu-sabu, lanjut Ganis, polisi juga menyita barang bukti narkoba berupa pil LL sebanyak 50 butir dan dua butir pil ekstasi.

”Para pelaku yang ditangkap sebanyak 46 orang, satu orang di antaranya adalah perempuan,” ucap Ganis.

Ganis merinci, 17 orang pelaku telah ditetapkan tersangka sebagai pengguna, sedangkan 29 orang lainnya ditetapkan tersangka sebagai pengedar. ”Ada dua tersangka pengedar yang merupakan jaringan pengedar internasional Malaysia–Indonesia, yaitu berinisial H, usia 19 tahun dan RH, usia 28 tahun. Keduanya warga Sampang, Madura,” kata Ganis.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Saksikan video menarik berikut ini:


Dua Pekan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Total 8 Kg Sabu-Sabu