Kemenaker Keluarkan 37 TKA Diduga Ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenaker Keluarkan 37 TKA Diduga Ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya


JawaPos.com–Tim Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan 37 tenaga kerja asing (TKA) diduga ilegal pada Kamis (3/9). Mereka bekerja di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, Aceh.

Tindakan itu dilakukan tim Kemenaker RI setelah puluhan warga negara asing tersebut ditemukan belum ada izin kerja dari pemerintah. ”Tim Binwas merekomendasikan agar 37 orang TKA untuk dikeluarkan dari lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya karena selama ini belum memiliki izin bekerja dan dokumen lain terkait izin kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah seperti dilansir dari Antara di Suka Makmue.

Menurut dia, puluhan TKA tersebut akan diizinkan masuk kembali setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan, seperti notifikasi, visa kerja, dan kartu izin tinggal sementara (kitas).

Kehadiran Tim Binwas Kementerian Ketenagakerjaan ke Nagan Raya, kata dia, sebagai wujud dari tanggung jawab tim tersebut atas pengawasan TKA di tanah air. ”Karena kewenangan pengawasan dan penindakan TKA berada pada Disnaker Aceh dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kami di sini hanya pembinaan, pemantauan, dan koordinasi saja,” kata Rahmatullah.

Dia juga mengakui, kedatangan tim dari Kemenaker RI ke Nagan Raya setelah pemberitaan media terkait dengan kedatangan puluhan TKA tersebut karena ada dugaan mereka belum memiliki izin kerja resmi dari pemerintah.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kemenaker Keluarkan 37 TKA Diduga Ilegal dari PLTU 3-4 Nagan Raya