Pemprov Tutup Sementara Kantor Gubernur Maluku

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemprov Tutup Sementara Kantor Gubernur Maluku


JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah penutupan sementara kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon. Hal itu menyusul 32 orang aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan positif terinfeksi virus korona baru atau Covid-19.

”Penutupan sementara Kantor Gubernur selama tiga hari terhitung Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) untuk dilakukan desinfeksi terhadap seluruh ruangan,” kata Sekda Maluku Kasrul Selang seperti dilansir dri Antara di Ambon.

Desinfeksi yang akan dilakukan selama tiga hari pada bagian luar seluruh ruangan di kantor Gubernur Maluku guna memotong rantai persebaran Covid-19 di instansi pemerintah itu. Menurut sekda, penutupan sementara memanfaatkan waktu libur akhir pekan, sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan sosial kemasyarakatan tidak terganggu.

Selama penutupan sementara seluruh pegawai pemprov termasuk pejabat struktural diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan pegawai lain tetap dari rumah dan diperkenankan ke kantor jika dipanggil atau dibutuhkan pimpinan instansi masing-masing.

”Senin (7/9) aktivitas di Kantor Gubernur berjalan seperti biasa kembali, tetapi hanya pejabat struktural yang masuk kantor. Kami masih menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi seluruh ASN Pemprov Maluku, mengingat Kota Ambon masih termasuk zona merah (risiko penularan tinggi) Covid-19,” ujar Kasrul Selang.

Kasrul menambahkan, pihaknya mewajibkan tes usap terhadap ASN sejumlah dinas, biro dan badan lingkup Pemprov Maluku sejak beberapa pekan terakhir, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Pengambilan sampel usap melalui hidung dan tenggorokan sudah dilakukan di beberapa instansi di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kesbangpol, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Perbatasan serta Biro Humas dan Protokol Setda.

Kebijakan tes usap kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Maluku tersebut untuk mencegah munculnya klaster baru di kantor-kantor, mengingat Kota Ambon masih tetap berada di zona merah Covid-19. Langkah tersebut juga untuk memberikan rasa aman kepada semua pihak, baik yang dilayani maupun yang melayani, mengingat penyebaran pandemi tersebut dalam menginfeksi warga di Kota Ambon masih tergolong tinggi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemprov Tutup Sementara Kantor Gubernur Maluku