Korban Penyerangan Polsek Ciracas Harus Dapat Ganti Rugi Dari Pelaku

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Korban Penyerangan Polsek Ciracas Harus Dapat Ganti Rugi Dari Pelaku


JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut korban penyerangan Polsek Ciracas harus mendapat ganti rugi dari pelaku sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku. Sebagaimana diketahui, terdapat 2 orang anggota polisi yang diserang oleh para pelaku setelah penyerangan Polsek Ciracas terjadi.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi. Menurut Edwin, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan. Termasuk masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut juga harus memperoleh haknya.

“Semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8) dini hari lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).

Pada Selasa (1/9), LPSK telah menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data serta informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut.

Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Edwin melihat, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta menimbulkan kerugian material yang tidak sedikit.

“Ini sudah masuk kategori perbuatan teror,” jelasnya.

“Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan,” sambungnya.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari. Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran.

Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Korban Penyerangan Polsek Ciracas Harus Dapat Ganti Rugi Dari Pelaku