KUA di Aceh Tolak Layani Calon Pengantin Tanpa Masker

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KUA di Aceh Tolak Layani Calon Pengantin Tanpa Masker


JawaPos.com–Kantor Urusan Agama (KUA) di Aceh menolak melayani calon pengantin yang tidak memakai masker ketika hendak melangsungkan pernikahan atau mengurus berkas pernikahan. Saat ini, terjadi penambahan kasus Covid-19 di Aceh.

Kepala KUA Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Khairul Huda mengatakan, pihaknya tidak segan menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker sebelum melangsungkan akad atau mengurus berkas nikah.

”Pernikahan tetap kita jalankan, hanya saja jika pasangan itu tidak menggunakan masker, KUA tidak bakal layani,” kata Khairul seperti dilansir dari Antara di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, pihaknya pernah menolak atau enggan memproses pelaksanaan pernikahan calon pengantin karena tidak memakai masker, selama pandemi Covid-19 merebak di Aceh. Kebijakan tegas itu diambil KUA dalam upaya menghindari penularan virus sehingga tidak terbentuk klaster baru persebaran virus di Provinsi Aceh.

”Pernah ada kejadian kita menyuruh calon pengantin pulang untuk mengambil masker, bukan tidak kita nikahkan, tidak kami tunda juga pernikahannya, tapi kami suruh mereka pulang dulu untuk ambil masker, dan setelah itu balik lagi,” ujar Khairul.

”Ikuti protokol kesehatan. Sebab, persoalan virus tidak ada yang mengetahui. Jika menganggap Covid-19 tidak ada, tetapi korban meninggal dunia terus berjatuhan. Perlu ketegasan karena kita ingin kesadaran masyarakat menggunakan masker harus tinggi. Jadikan masker itu bagian dari pakaian,” tambah Khairul.

Selama ini, kata Khairul, pihaknya kewalahan ketika pelaksanaan akad nikah berlangsung di masjid. Mereka kesulitan mengawasi masyarakat yang enggan pakai masker. ”Kalau acara pernikahan di masjid masyarakat kita sedikit sulit untuk menggunakan masker. Kalau warga yang mengerti mereka pulang ambil masker, tapi kalau yang tidak itu susah. Tidak mungkin kita bertengkar sama warga,” ujar Khairul.

Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Marzuki Ansari mengatakan, ketegasan itu telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-006/DJ.III Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.

Menurut dia, surat edaran tersebut telah diteruskan ke kemenag kabupaten/kota agar dalam penerapannya setiap calon pengantin yang tidak memenuhi protokol kesehatan Covid-19, penghulu wajib menolak pelayanan nikah.

”Itu memang ada surat edaran menteri. Artinya, setiap kegiatan harus ikuti protokol kesehatan. Iya betul, yang tidak pakai masker tidak dilayani,” kata Marzuki.

Saksikan video menarik berikut ini:


KUA di Aceh Tolak Layani Calon Pengantin Tanpa Masker