Mahfud Sebut Kasus Sengketa Pilkada Akan Diproses Lebih Cepat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mahfud Sebut Kasus Sengketa Pilkada Akan Diproses Lebih Cepat


JawaPos.com–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. mengatakan, Mahkamah Agung (MA) bersedia untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan waktu yang lebih cepat. Mahfud mengatakan hal itu saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan, pada Selasa (8/9).

”Kami semua bertemu dengan pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, kemudian kita perlu penyesuaian waktu,” ujar Mahfud seperti dilansir dari Antara.

Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung pemerintah. Karena itu, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, Menko menjelaskan, MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Namun demikian, Mahfud berharap agar pilkada berjalan dengan lancar. ”Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu,” kata Mahfud.

Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan Ketua Bawaslu Abhan.

”Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian,” ujar Abhan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mahfud Sebut Kasus Sengketa Pilkada Akan Diproses Lebih Cepat