Operasi Yustisi Tutup Dua Perkantoran dan 119 Restoran di DKI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Operasi Yustisi Tutup Dua Perkantoran dan 119 Restoran di DKI


JawaPos.com–Operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Polda Metro Jaya bersama TNI serta Satpol PP telah menutup dua perkantoran dan 119 restoran. Hal itu lantaran melanggar protokol kesehatan sejak kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9).

”Selama Operasi Yustisi ini sebanyak dua perkantoran kita tutup karena tidak mengindahkan protokol kesehatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana seperti dilansir dari Antara di Mako Polda Metro Jaya pada Minggu (20/9).

Nana menyampaikan, lebih seratus restoran atau rumah makan yang ditutup karena memperbolehkan masyarakat makan di tempat. Sejatinya, selama diberlakukan PSBB di Jakarta, restoran atau rumah makan hanya boleh melayani take away atau dibawa pulang saja.

”Sebanyak 119 restoran atau rumah makan kita tutup karena masih menyediakan tempat kepada masyarakat untuk makan langsung pada masa pandemi Covid-19 ini,” terang Nana.

Nana juga menekankan pentingnya menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19. Sebab, menurut para ahli kesehatan menggunakan masker dengan baik bisa mengurangi risiko terjangkit Covid-19. ”Memakai masker dengan baik ini menurut ahli kesehatan 70 persen terhindar dari Covid-19,” ujar Nana.

Selai  itu, kata kapolda, operasi yustisi telah mengumpulkan Rp 238.576.500 dari denda yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan. Angka tersebut terkumpul dari penindakan yang dilakukan petugas dalam kurun waktu 14–19 September. Pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan sanksi administratif berupa denda sebanyak 852 orang.

”Uang denda yang dikumpulkan dari para pelanggar akan diserahkan untuk dimasukkan ke kas negara,” terang Nana.

Selain sanksi administratif, petugas juga memberikan pilihan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum kepada pelanggar. Adapun pelanggar yang memilih sanksi sosial dalam kurun waktu 14–19 September, tercatat sebanyak 17.385 orang. Selama periode yang sama, petugas juga memberikan sanksi teguran kepada sebanyak 12.466 orang.

”Total pelanggar protokol kesehatan yang ditindak tim gabungan dalam kurun waktu 14–19 September sebanyak 30.384 pelanggar,” ujar Nana.

Saksikan video menarik berikut ini:


Operasi Yustisi Tutup Dua Perkantoran dan 119 Restoran di DKI