Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam Tekan Persebaran Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam Tekan Persebaran Covid-19


JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memberlakukan aturan jam malam mulai Selasa (1/9) guna menekan kasus persebaran Covid-19 yang terus meningkat. Aktivitas malam hari dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan, tidak hanya untuk aktivitas jual-beli, tapi juga berlaku bagi masyarakat yang biasanya nongkrong dan berkerumun di sejumlah tempat umum.

”Mulai Selasa, 1 September kita berlakukan jam malam. Semua aktivitas hanya sampai pukul 10 malam. Masyarakat yang melanggar di sejumlah tempat umum akan ditertibkan,” ujar Wali Kota Maidi seperti dilansir dari Antara di Madiun.

Menurut dia, setelah masa normal baru, masyarakat sering berkerumun pada malam hari. Mulai di jalur pedestrian, taman, dan lainnya. Karena itu, pemkot akan mematikan lampu penerangan di tempat-tempat yang biasa digunakan begadang.

”Mulai jalur pedestrian Jalan Pahlawan, Tugu Pendekar, taman-taman, dan lainnya. Lampu di Jalan Pahlawan akan kita matikan mulai pukul 22.00 WIB. Mobil Damkar kita kerahkan. Kalau masih ada yang berkerumun akan disemprot (air) petugas yang patroli,” ucap Maidi.

Selain itu, aktivitas jual-beli kuliner malam hari juga dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Mulai PKL, rumah makan, warung, mal, kafe, hingga tempat hiburan malam. ”Pedagang buka lebih awal dan selalu memberlakukan protokol kesehatan. Sebelum pukul 22.00 WIB sudah selesai,” terang Maidi.

Dia menjelaskan, kebijakan itu diberlakukan karena kasus Covid-19 di Kota Madiun yang terus bertambah. Sebab, masyarakat mulai kurang berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Terutama masalah jaga jarak dan pemakaian masker. Hal itu dibuktikan dari pemantauan petugas beberapa waktu terakhir. Banyak yang berkerumun dan nongkrong tanpa mengindahkan jaga jarak. Beberapa lainnya tak memakai masker.

”Petugas telah memberikan sanksi kerja sosial, yakni melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum bagi pelanggar tak memakai masker. Sanksi tersebut sesuai diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Madiun Nomor 39 Tahun 2020 sebagai upaya penanggulangan Covid-19,” ujar Maidi.

Wali kota menambahkan, warga luar Kota Madiun harus rapid test. OPD yang mengadakan kegiatan dengan mendatangkan tamu atau narasumber dari luar kota, wajib meminta bukti rapid test tamu atau narasumber tersebut.

Penegasan itu juga dilakukan untuk tempat hiburan malam. Pengunjung dari luar kota harus membawa surat tes cepat dengan hasil non reaktif. Hal itu juga berlaku bagi pegawainya. Petugas juga akan keliling menggelar razia. Bagi yang melanggar, pemkot akan menutup tempat hiburan tersebut.

Maidi menegaskan, upaya-upaya tersebut dilakukan guna menekan kasus persebaran Covid di Kota Madiun. Sesuai data, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kota Madiun hingga per 1 September mencapai 81 orang, 54 orang di antaranya sembuh, 17 orang masih dalam perawatan, delapan orang isolasi mandiri di rumah, dan dua orang meninggal dunia.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkot Madiun Berlakukan Jam Malam Tekan Persebaran Covid-19