Polisi Telah Periksa 15 Saksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Telah Periksa 15 Saksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber


JawaPos.com–Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kepolisian hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi terkait pelaku penikaman Syekh Ali Jaber.

”Tadi malam (16/9) kita sudah melakukan gelar perkara. Sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” kata Pandra seperti dilansir dari Antara di Bandarlampung.

Dia mengatakan, saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

”15 saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. Termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka,” jelas Pandra.

Menurut dia, berdasar pengakuan tersangka saat diperiksa psikiater, motivasi AA melakukan suatu tindakan pidana sebab yang bersangkutan merasa gelisah dengan acara tersebut. Apalagi, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu karena berisik dan tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban.

”Adanya unsur mengancam nyawa korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan,” terang Pandra.

Sehingga, inti dari perkembangan perkara itu, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung. ”Dalam proses penyidikan tindak pidana, penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian,” ujar Pandra.

Terkait apakah tersangka disuruh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut, Kabidhumas Polda Lampung mengatakan, yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya. ”Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris,” jelas Pandra.

Dia menambahkan, polisi telah melakukan penyelidikan secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara itu lebih sempurna lagi. Sehingga, berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain.

”Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu,” kata Pandra.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Telah Periksa 15 Saksi Kasus Penikaman Syekh Ali Jaber