27 Kabupaten/Kota Naikkan UMK 2021, Pemprov Jatim Sebut Jalan Tengah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

27 Kabupaten/Kota Naikkan UMK 2021, Pemprov Jatim Sebut Jalan Tengah


JawaPos.com − Setelah melalui pembahasan panjang, pemprov akhirnya resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 di 38 daerah se-Jawa Timur.

Keputusan itu tertuang dalam SK Nomor 188/538/KPTS/013/2020. Hasilnya, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Selebihnya tetap seperti tahun ini. Kenaikannya beragam, berkisar Rp 25 ribu hingga mencapai Rp 100 ribu dari UMK tahun ini.

Pengumuman penetapan UMK 2021 itu disampaikan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono tadi malam. Penetapan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo serta perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan (DP).

Heru menegaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai hal. Tak terkecuali situasi pandemi Covid-19 yang membuat semua serbasulit. Tak terkecuali situasi perekonomian. ”Pemprov sudah berkoordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha,” katanya.

Keputusan tersebut dinilai jalan tengah dari berbagai aspirasi semua pihak. Terutama pengusaha yang sejak awal keberatan UMK tahun ini naik. ”Pemerintah mempertimbangkan juga kondisi masyarakat. Karena itu, ada yang naik, ada yang tidak,” katanya.

Seperti sebelum-sebelumnya, pemprov memberikan keleluasaan kepada para pengusaha. Yakni, memberi ruang untuk mengajukan penangguhan jika belum sanggup membayar pekerja sesuai dengan UMK terbaru. ”Pengajuannya bisa dilaksanakan setelah ada rapat UMSK,” kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahamad Fauzi mengapresiasi pemprov yang mempertimbangkan nasib pekerja. Dia juga memahami bahwa pengusaha sangat berat atas kenaikan UMK 2021. ”Sekali lagi, ini keputusan yang diambil setelah mempertimbangkan banyak hal,” jelasnya.

Di sisi lain, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak juga memahami keputusan yang ditetapkan gubernur.

UMK TERTINGGI DAN TERENDAH DI JATIM

5 Daerah Tertinggi

Surabaya : Rp 4.300.479,19

Gresik : Rp 4.297.030,51

Sidoarjo : Rp 4.293.581,85

Pasuruan : Rp 4.290.133,19

Mojokerto : Rp 4.279.787,17

5 Daerah Terendah

Situbondo : Rp 1.938.321,73

Pamekasan : Rp 1.938.321,73

Ponorogo : Rp 1.938.321,73

Magetan : Rp 1.938.321,73

Sampang : Rp 1.938.321,73

Saksikan video menarik berikut ini:


27 Kabupaten/Kota Naikkan UMK 2021, Pemprov Jatim Sebut Jalan Tengah