Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini


JawaPos.com – Tiga tersangka kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali, dalam red notice dijadwalkan menjalani sidang dakwaan hari ini (2/11).

Mereka yang akan merasakan panasnya kursi pesakitan ruang sidang adalah  Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Sidang nantinya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Persidangan pertama terdakwa Djoko Soegiaro Tjandra cs, yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bapak Muhammad Damis, dilaksanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020,” kata Kabag Humas PN Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Selain perkara red notice, PN Jakpus juga mengagendakan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu (4/11) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.

“Persidangan Pertama Terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020,” ujar Bambang.

Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra. Saat itu Djoko Tjandra yang merupakan terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Padahal Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 atau 11 tahun silam. Kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Irjen Napoleon saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri bersama Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri diduga menerima suap dari Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Joko Tjandra dari daftar red notice Polri.

Sementara itu, Andi Irfan Jaya diduga merupakan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Suap sebesar USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Soegiarto Tjandra itu diberikan kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi, sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.

Tak hanya itu, Andi Irfan Jaya juga diduga bersama-sama Pinangki dan Joko Tjandra melakukan pemufakatan jahat untuk memberi hadiah atau janji sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini