KPK Cecar Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Aliran Dana

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Aliran Dana


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anggota DPRD Kota Banjar Rosidin mengenai aliran dana dalam kasus korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 sampai 2017. Penyidik KPK telah memeriksa Rosidin dalam penyidikan kasus tersebut pada Selasa (10/11).

”Rosidin, mantan anggota DPRD Kota Banjar, dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana untuk biaya kampanye,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (11/11).

Selain Rosidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lain, yaitu Asda II Setda Kota Banjar Agus Eka Sumpena, wiraswasta Acep Iwan Nugraha, dan pengurus CV Mutiara Prima Entus. ”Agus Eka Sumpena dikonfirmasi mengenai proses pengelolaan anggaran di Pemkot Banjar,” kata Ali.

Menurut Ali Fikri, saksi Acep Iwan Nugraha dikonfirmasi terkait adanya aliran transaksi keuangan pada pihak tertentu yang terkait dengan perkara tersebut. ”Sedangkan saksi Entus dikonfirmasi mengenai proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Pemkot Banjar,” ujar Ali.

Pemeriksaan empat saksi itu digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jabar, Kota Bandung. Terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni wiraswasta/Direktur PT Sentosa Ultra Gasindo Prima Uu Kusnahendar. ”Yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali,” terang Ali.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Cecar Mantan Anggota DPRD Kota Banjar Soal Aliran Dana