KPK dan Pemprov Sumsel Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Korupsi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK dan Pemprov Sumsel Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Korupsi


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK tak memungkiri, Pemerintah Sumatera Selatan adalah provinsi pertama dalam pelaksanaan whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, penandatanganan kerja sama akan menjadi awal rangkaian penerapan sistem tersebut bersama kementerian, lembaga negara, BUMN, BUMD dan pemerintah daerah. Menurutnya, whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan KPK, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Firli menyebut, koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

”Selama ini sudah banyak yang telah memiliki whistleblowing system, namun tidak berjalan efektif sehingga penggunaannya tidak optimal,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Baca juga: Sambangi KPK, Dirut Pertamina Ceritakan Masalah dan Program Strategis

Firli mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas sistem, butuh komitmen kuat dari pimpinan lembaga, kebijakan, pembangunan budaya organisasi, serta monitoring dan evaluasi bersama KPK. Adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar, karena bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini.

“Memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya,” cetus Firli.

Sehingga dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi. Selain itu, dengan mengimplementasikan sistem ini, akan menunjukkan upaya yang dilakukan lembaga/organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilakukan oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Herry Muryanto dan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Daru.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK dan Pemprov Sumsel Kini Bisa Bertukar Data Pengaduan Korupsi