Plt Bupati dan Sekkab Jember Penuhi Panggilan Klarifikasi di Bawaslu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Plt Bupati dan Sekkab Jember Penuhi Panggilan Klarifikasi di Bawaslu


JawaPos.com–Pelaksana Tugas Bupati Abdul Muqit Arief dan Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano hadir memenuhi panggilan klarifikasi Bawaslu Kabupaten Jember, Selasa (17/11).

”Saya sudah menjelaskan semuanya kepada Bawaslu. Mohon menanyakan itu ke Bawaslu,” kata Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief seperti dilansir dari Antara usai klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Jember.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka menyebutkan, dua pejabat pemkab tersebut adalah terlapor dari laporan warga bernama Mohammad Husni Thamrin. ”Alhamdulillah, klarifikasi tersebut sudah berjalan lancar. Hal itu untuk melengkapi tahap kajian penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu,” tutur Imam Thobrony Pusaka.

Menurut dia, Thamrin melaporkan prosesi pengembalian jabatan 366 orang pejabat Pemkab Jember yang dilaksanakan pada hari Jumat (13/11). Laporan itu dikaitkan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

”Klarifikasi terhadap Plt Bupati Jember dan Sekkab Jember untuk mengetahui apakah pengembalian jabatan tersebut sudah memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang,” kata Imam Thobrony Pusaka.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian lagi dan menggelar rapat pleno dengan melihat apakah bukti-bukti sudah didapatkan atau belum sehingga belum bisa disimpulkan. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang melakukan pelantikan dan mutasi jabatan selama 6 bulan sampai masa penetapan calon kepala daerah terpilih.

”Namun, dalam frasa di bawahnya tertulis boleh melakukan pelantikan atau mutasi jabatan atas izin tertulis dari Kementerian (Dalam Negeri) sehingga kami akan kaji hal itu,” ujar Imam Thobrony Pusaka.

Sebelumnya, sebanyak 366 pejabat di lingkungan Pemkab Jember dimutasi dan dikembalikan ke jabatan semula sebagai konsekuensi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan khusus Kemendagri pada 11 November 2019 agar para pejabat itu dikembalikan sesuai dengan KSOTK 2016.

Saksikan video menarik berikut ini:


Plt Bupati dan Sekkab Jember Penuhi Panggilan Klarifikasi di Bawaslu