Aturan Turunan UU Ciptaker Resmi Diundangkan, Ini Keinginan Yasonna

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aturan Turunan UU Ciptaker Resmi Diundangkan, Ini Keinginan Yasonna


JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Yasonna menyusul diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2).

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” kata Yasonna, Rabu (17/2).

Yasonna menyampaikan, diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional. Sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia.

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan, jumlah 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Karena sebelumnya sudah ada dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Peraturan Presiden. Karena itu, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.


Aturan Turunan UU Ciptaker Resmi Diundangkan, Ini Keinginan Yasonna