Diduga Lecehkan Anak Kandung, Oknum PNS di Aceh Ditangkap Polisi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Diduga Lecehkan Anak Kandung, Oknum PNS di Aceh Ditangkap Polisi


JawaPos.com–Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X bersedia membuka ruang dialog bagi masyarakat yang keberatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jogjakarta-Jawa Tengah Budhi Masturi mengatakan, didampingi Sekda Jogjakarta Kadarmanta Baskara Aji dan Kepala Biro Hukum Setda Dewo Isnu Broto telah menemui Gubernur Sri Sultan HB X di Kantor Kepatihan, Jogjakarta, Rabu (17/2). Pihaknya meminta penjelasan mengenai Pergub tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

”Prinsipnya Pak Gubernur sangat terbuka. Dia menjelaskan latar belakangnya. Beliau membuka ruang untuk menjelaskan dan berdialog dengan masyarakat yang keberatan dengan Pergub itu,” kata Budhi Masturi seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Dua pekan lalu, ORI Jogjakarta-Jateng menerima pengaduan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait dugaan maladministrasi dalam penyusunan Pergub Nomor 1/2021. ARDY menilai Pergub itu berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Merespons aduan itu, Ombudsman Jogjakarta-Jateng berupaya mengumpulkan data, fakta, dan informasi untuk menelaah ada atau tidaknya potensi maladministrasi itu.


Diduga Lecehkan Anak Kandung, Oknum PNS di Aceh Ditangkap Polisi