Disperindag Jogja Akui Ada Jaringan Mirip Pasar Muamalah di Bantul

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Disperindag Jogja Akui Ada Jaringan Mirip Pasar Muamalah di Bantul


JawaPos.com–Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Jogjakarta menyebutkan pasar yang diduga memiliki jaringan dengan Pasar Muamalah ditemukan di Kabupaten Bantul.

”Sejauh ini, di kabupaten lain belum ada kecuali di Kabupaten Bantul,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jogjakarta Yanto Apriyanto seperti dilansir dari Antara di Jogjakarta.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Bantul menutup tiga pasar yang diduga jaringan Pasar Muamalah karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar. Ketiganya berlokasi di Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul di Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis km 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Yanto Apriyanto mengatakan, sejak muncul kasus Pasar Muamalah yang didirikan Zaim Saidi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji Depok, Jawa Barat, pihaknya bersama Bank Indonesia, serta Polda Jogjakarta berkoordinasi memantau jaringan pasar itu di wilayahnya.

Para pedagang pasar di Jalan Parangtritis Bantul yang diduga berjejaring dengan Pasar Muamalah, kata dia, biasanya melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar setiap Minggu hari pasaran Legi. Sedangkan hari-hari biasa tetap menggunakan mata uang rupiah.

”Tapi pada hari-hari biasa tidak menutup kemungkinan mereka juga menerima mata uang dinar dan dirham juga,” ujar Yanto Apriyanto.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan pendekatan dengan meminta pengelola pasar itu menghindari penggunaan mata uang asing dalam bertransaksi. Sebab, hal itu melanggar UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

”Kalau hanya untuk memberdayakan UMKM tidak masalah. Asal mata uangnya jangan mata uang asing. Silakan mengembangkan UMKM, tapi kalau menggunakan selain mata uang rupiah ya terpaksa kita melaksanakan tindakan,” tutur Yanto Apriyanto.

Sebelumnya, polisi menetapkan Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 UU Nomor 1/1946 tentang hukum pidana dan pasal 33 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sebagai pengelola pasar, Saidi menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang, dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat, sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Saksikan video menarik berikut ini:


Disperindag Jogja Akui Ada Jaringan Mirip Pasar Muamalah di Bantul