Tujuh Tahun Buron, Koruptor Kasus Askrindo Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tujuh Tahun Buron, Koruptor Kasus Askrindo Ditangkap


JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buron kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Ervan Fajar Mandala. Mantan direktur PT Reliance Asset Management itu dibekuk di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu dini hari (7/2).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Fajar merupakan buron yang diburu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sejak 2013. ”Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) Kejari Jakarta Pusat,” terang Leonard kemarin. Fajar adalah salah satu terpidana dalam kasus Askrindo yang diproses Polda Metro Jaya.

Fajar diproses hukum bersama enam terpidana lainnya. Di antaranya, Zulfan Lubis dan Rene Setiawan dari Askrindo. Kemudian, Markus Suryawan, Beni Andreas, Helmi Azwari, dan Umar Zen. Mereka disebut memainkan dana Askrindo untuk kepentingan pribadi.

Fajar yang kelahiran 6 Januari 1976 divonis bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana putusan MA bernomor 1621 K/Pidsus/2013 tertanggal 8 Oktober 2013, lanjut Leonard, Fajar sudah dinyatakan bersalah. ”Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” bebernya. Melalui putusan tersebut, MA menghukum Fajar selama 15 tahun penjara. Tidak hanya itu, dia juga harus membayar denda dan uang pengganti.

Baca juga: KSPSI Harapkan BPJamsostek Hormati Proses Penyidikan Kejagung

Masih merujuk putusan MA yang dibacakan oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar itu, kata Leonard, besaran denda yang harus dibayar Fajar kepada negara Rp 1 miliar. Uang pengganti yang wajib dibayar oleh yang bersangkutan Rp 796.387.077. Uang denda maupun uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pengembalian aset.

Leonard menambahkan, instansinya tidak akan berhenti mengejar dan menangkap buron melalui Tim Tabur Kejagung. Beberapa nama besar seperti Maria Pauline Lumowa dan Djoko Sugiarto Tjandra sudah ditangkap. Tentu Kejagung tidak bekerja sendirian. Dalam beberapa kesempatan, Korps Adhyaksa kerap bekerja sama dengan Polri untuk menangkap buron-buron mereka.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Tujuh Tahun Buron, Koruptor Kasus Askrindo Ditangkap