Besan Ketua MPR Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur Edhy Prabowo

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Besan Ketua MPR Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur Edhy Prabowo


JawaPos.com – Pemilik PT Dua Putera Pertama Prakasa (DPPP) Suharjito yang merupakan besan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dijadwalkan bersaksi dalam persidangan lanjutan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Suharjito juga terseret dalam perkara ini. Dia merupakan penyuap Edhy Prabowo.

Selain Suharjito, sejumlah pegawai di PT DPPP juga diagendakan bersaksi untuk Edhy Prabowo. Mereka antara lain, Agus Kurniyawanto Manager Kapal PT DPPP; Ardi Wijaya Manager di PT DPPP; Adi Sutejo staf di PT DPPP; Betha Maya Febri dan Dian Sukmawan pegawai di PT DPPP; Trian Yunanda Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Dalendra Kardina swasta, dan Esti Marina seorang mahasiswa.

“Saksi hari Rabu tanggal 28 April, yakni Suharjito, Agus Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukmawan, Trian Yunanda, Dalendra Kardina, dan Esti Marina,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/4).

Dalam sidang nota pembelaan terkait perkara dugaan suap yang menjerat Suharjito, dia sempat melontarkan permintaan maaf karena tidak bisa menghadiri pernikahan putranya, Raharditya Bagus Perkasa yang mempersunting Laras Shintya Puteri Soesatyo, anak dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada istri saya, anak saya yang sangat saya cintai dan saudara-saudara saya. Khususnya kepada ananda Adit, papah minta maaf karena tidak bisa hadir (dalam acara pernikahan), istri tercinta dan anak dalam menghadapi cobaan yang sangat berat,” ucap Suharjito tak kuasa menahan tangis, Rabu (14/4) lalu.

Suharjito telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menyuap Edhy Prabowo untuk melancarkan mendapat kuota izin ekspor benur.

Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito menyuap mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu senilai USD 103.000 dan Rp 706.055.440 dengan total Rp 2,1 miliar.

Dalam persidangan tersebut, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap itu setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobster untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Besan Ketua MPR Bersaksi di Persidangan Kasus Suap Benur Edhy Prabowo