KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Uang dari Pemeriksaan Pajak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Uang dari Pemeriksaan Pajak


JawaPos.com – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penerimaan uang oleh wajib pajak. Diduga Angin Prayitno menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016-2017.

“Penyidik mengonfirmasi mengenai pengetahuan saksi soal dugaan adanya penerimaan sejumlah uang, saat pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/4).

Angin juga dikonfirmasi soal tugas pokok kinerjanya saat menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keungan. Keterangannya dianggap penting untuk menuntaskan perkara ini.

“Keterangan lengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi yang akan dibuka dalam persidangan Tipikor,” tegas Ali.

Pemeriksaan terhadap Angin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (28/4). Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.35 WIB, Angin memilih bungkam.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang pada Rabu (21/4) lalu. Angin tidak memenuhi panggilan penyidik KPK karena beralasan sakit, sehingga meminta dijadwalkan ulang.

Perkara dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini sudah naik pada tahap penyidikan. KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, diduga terdapat dua pejabat pajak yang menerima suap terkait pengurusan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kedua pejabat itu antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Ali mengklaim, akan segera mengumumkan penetapan tersangka dan menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Percepatan penanganan perkara oleh KPK selalu kami lakukan. Februari perkara yang sedang kami sampaikan ini ya Februari sekarang April, dua bulan selesai,” ungkap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sampai saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap pajak diumumkan. KPK akan membeberkan rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal sangkaan kepada para tersangka. “Jadi masih ada banyak waktu yang bisa kami lakukan,” tandasnya.


KPK Cecar Angin Prayitno Soal Penerimaan Uang dari Pemeriksaan Pajak