Densus 88 Tangkap Munarman, Jazilul: Tindak Tegas Pelaku Terorisme

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Densus 88 Tangkap Munarman, Jazilul: Tindak Tegas Pelaku Terorisme


JawaPos.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terkait dugaan kasus terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengaku mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut. Sebab terorisme sangat tidak dibenarkan apapun bentukya.

“Tentu kami mendukung upaya pemerintah dan polisi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap semua gerakan terorisme atas nama apapun. Pelaku Terorisme harus ditindak tegas,” ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (28/4).

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, ditangkapnya pengacara Habib Rizieq Shihab tersebut sudah berdasarkan pada bukti-bukti yang ada. Sehingga tidak mungkin polisi main tangkap tanpa adanya bukti.

“Polisi tidak dapat melakukan tindakan penangkapan tanpa bukti dan keterangan yang cukup. Kami yakin sudah ada bukti permulaan yang cukup dan menunggu status hukum perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Wakil Ketua MPR ini meminta di bulan suci Ramadan ini sebaiknya masyarakat jangan melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum di Indonesia. Apalagi terkait kasus tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

“Pada bulan suci Ramadan hendaknya jangan dicoreng dengan aksi yang melanggar hukum. Kita umat Islam wajib jaga ketertiban,” ungkapnya.

Diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4).

Munarman ditangkap karena diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP).


Densus 88 Tangkap Munarman, Jazilul: Tindak Tegas Pelaku Terorisme