Ditanya Soal Kasusnya Azis Syamsuddin, Airlangga: Nanti Ada Waktunya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ditanya Soal Kasusnya Azis Syamsuddin, Airlangga: Nanti Ada Waktunya


JawaPos.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tidak ingin menanggapi yang terjadi pada kadernya Azis Syamsuddin. Pasalnya, Wakil Ketua DPR disebut oleh KPK diduga ikut terlibat memfasilitasi pertemuan antara penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Bahkan ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin juga sudah digeledah KPK.

“Nanti ada waktunya, ada waktunya ya,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (30/4).

Airlangga juga hanya irit bicara mengenai sikap Partai Golkar terhadap proses hukum Azis Syamsuddin. Dia mengatakan pada waktunya nanti Golkar akan memberikan keterangannya.

“Terima kasih ya, ada waktunya nanti,” katanya.

Adapun, KPK menyebut Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta kepada penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP), membantu mengurus perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial di KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, permintaan Azis kepada Robin bermula saat mereka bertemu di rumah dinas Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu Azis mengenalkan Robin sebagai penyidik KPK kepada Syahrial.

Saat itu Syahrial, yang merupakan rekan Azis di Partai Golkar, tengah memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

Firli mengatakan, seusai pertemuan di rumah dinas Azis, Robin kemudian memperkenalkan Syahrial kepada pengacara Maskur Husein untuk membantu permasalahannya.

Kemudian ketiganya sepakat dengan fee sebesar Rp1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan KPK. Dari kesepakatan itu, Syahrial telah memberikan Rp1,3 miliar baik secara cash maupun transfer.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Syahrial disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Ditanya Soal Kasusnya Azis Syamsuddin, Airlangga: Nanti Ada Waktunya