Proses Hukum Sesuai Prosedur, KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Proses Hukum Sesuai Prosedur, KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PNH) Jakarta Selatan. KPK meyakini seluruh proses penyidikan dan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelindo II tersebut telah sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan RJ Lino. Terlebih proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.

“KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang kami lakukan telah sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/4).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebut, Tim Biro Hukum KPK bakal segera menyusun jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. KPK akan menjawab gugatan dari RJ Lino itu.

“Akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan yang dimaksud,” ucap Ali.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada 16 April 2021, sementara sidang perdana rencananya digelar pada 4 Mei 2021.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) pada PT Pelindo II. Perkara itu teregistrasi bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun selaku termohon yakni Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan terhadap RJ Lino dilakukan setelah kurang lebih selama lima tahun lamanya terkatung-katung. Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Desember 2015.

KPK menduga RJ Lino terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 merugikan keuangan negara sebesar USD 22,828,94. Hal ini setelah memeroleh data dari ahli ITB bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) hanya sebesar USD 2.996.123 untuk QCC Palembang, USD 3.356.742 untuk QCC Panjang dan USD 3.314.520 untuk QCC Pontianak.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Proses Hukum Sesuai Prosedur, KPK Pede Hadapi Praperadilan RJ Lino