Kemendagri Pastikan Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemendagri Pastikan Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP


JawaPos.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, tidak ada kolom jenis kelamin transgender pada karta tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Dukcapil hanya membantu proses pembuatan dokumen kependudukan.

“Kalau dia laki-laki, ya dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4).

“Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin,” sambungnya.

Zudan menyampaikan, bila transgender sudah merekam data diri, pasti tercatat menggunakan nama asli. Dia menyebut, e-KTP dan KK tidak bisa menggunakan nama inisial.

“Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di e-KTP? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu,” ungkap Zudan.

Zudan mengakui, pihaknya proaktif memudahkan pembuatan e-KTP untuk kaum transgender. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Noomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, semua masyarakat yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) harus didata dan harus mempunyai KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.

“Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya, kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin,” tegas Zudan.

Zudan memastikan, pihaknya melayani setiap masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, tidak terkecuali transgender. “Dukcapil wajib melayani mereka (transgender) sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati,” tandas Zudan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kemendagri Pastikan Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP