Jelang Lebaran, Pengawasan Kampung di Surabaya Diperketat

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jelang Lebaran, Pengawasan Kampung di Surabaya Diperketat


JawaPos.com – Salah satu kunci membendung persebaran korona adalah disiplin. Warga diminta tetap patuh menjaga protokol kesehatan (prokes). Terlebih, menjelang momen Lebaran. Agar Covid-19 tidak lagi mengamuk, pemkot menyiapkan sejumlah upaya.

Langkah penanganan itu tertuang dalam sebuah regulasi. Minggu lalu Wali Kota Eri Cahyadi mengeluarkan surat edaran (SE). Aturan tersebut berisi perpanjangan PPKM mikro serta persiapan menghadapi Idul Fitri. Aturan perpanjangan PPKM mikro misalnya. Pemkot melanjutkan kembali kebijakan pemerintah itu. Tujuannya, menekan persebaran virus korona.

Kebijakan tersebut sangat detail. Sama halnya dengan persiapan menghadapi Lebaran. Pemkot akan mengerahkan cara agar warga tidak mudik. Juga membendung kedatangan warga dari luar kota.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto menjelaskan, pemkot melanjutkan kembali PPKM mikro. Langkah itu dilakukan sesuai arahan pemerintah. ’’Penanganan korona berbasis RT dan RW terus berjalan,’’ paparnya.

Aturan itu berjalan minggu ini selama 14 hari. Dimulai sejak 20 April hingga berakhir 3 Mei mendatang.

PPKM mikro yang diterapkan jauh lebih ketat. Petugas dan anggota kampung tangguh akan mengawasi perkampungan. Selama dua minggu, keduanya berupaya mencegah persebaran korona. ’’Pengawasan bergantung zonasi wilayah,’’ ucapnya.

Pemkot membagi tiga zonasi. Pertama, zona hijau. Kawasan itu tidak memiliki pasien korona. Seluruh warga dipastikan sehat.

Meski hijau, pengawasan tetap berjalan. Ada empat langkah yang mesti dilakukan. Yaitu, surveilans aktif, seluruh suspect dites, korona dipantau terus-menerus, serta kegiatan di tingkat RT yang berpotensi menimbulkan kerumunan dikendalikan.

Penanganan pada zona kuning berbeda. Pasalnya, dalam wilayah itu terdapat satu warga yang terpapar Covid-19. Nah, langkah yang dilakukan mencakup sembilan poin. Di antaranya, melakukan tracing, testing, dan treatment (3T), membatasi aktivitas warga, serta menutup tempat permainan anak pada pukul 20.00.

Lain halnya dengan PPKM mikro di zona merah. Di wilayah itu terdapat dua atau lebih warga yang terinfeksi korona. Penanganan jauh lebih ketat.

Yaitu, dilakukan 3T. Penyemprotan disinfektan berjalan secara berkala. Yang tidak kalah penting, menghentikan kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Juga membatasi kegiatan di rumah ibadah.

Irvan menambahkan, kebijakan tersebut akan dipadu dengan aturan lain. Yaitu, PPKM Kota Pahlawan. Di antaranya, seluruh perkantoran diminta menggelar WFH. Persentasenya 50 persen.

Kapasitas rumah makan dan restoran dibatasi. Maksimal 50 persen. Mal boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas separo. ’’Aturan itu saling melengkapi,’’ jelasnya.

Selain mengatur PPKM mikro, SE itu juga berisi kebijakan pulang kampung. Camat dan lurah serta satgas diminta turun melakukan pemantauan. Mencegah mudik.

Yang tidak kalah penting adalah syarat perjalanan. Warga yang hendak melakukan perjalanan mendadak harus mendapatkan surat izin. Surat itu dikeluarkan camat dan lurah.

Baca Juga: Sales Bank Duplikasi Rekening dan Pindahkan Saldo Rp 1,6 M

Langkah lainnya adalah pembatasan akses. Pemkot bersama instansi lain bakal bahu-membahu untuk menangkal pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Irvan Wahyudrajad mengatakan, ada 13 titik yang menjadi perhatian. Mulai MERR hingga Cito.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jelang Lebaran, Pengawasan Kampung di Surabaya Diperketat