Kasus Rumah DP Rp 0, KPK Dalami Penilaian Pengadaan Tanah di Munjul

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Rumah DP Rp 0, KPK Dalami Penilaian Pengadaan Tanah di Munjul


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penilaian pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Hal ini didalami kepada, Farouk Maurice Arzaby selaku Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

“Farouk Maurice Arzaby (Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018 dan 2019), didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Pemeriksaan terhadap Farouk dilakukan pada Selasa (27/4) kemarin di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mereka antara lain, seorang notaris Yurisca Lady Anggareni dan pihak swasta, Minto Arisda. Keduanya akan dipanggil ulang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan kembali 30 April 2021,” ucap Ali.

KPK memang tengah mendalami dugaan rasuah terkait pengadaan tanah di Munjul. Diduga pengadaan tanah itu peruntukannya berkaitan dengan proram rumah DP Rp 0.

Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah

Baca Juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, AHY: 1 Nyawa Prajurit TNI Sangat Berharga

KPK sebelumnya mengakui, telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.

“Yang sudah ditetapkan ada tiga ya, Yoory (Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles),” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).

Meski demikian, Karyoto enggan membeberkan dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtuwene dan pihak swasta Tommy Ardian.

“Saya bocorin sedikit saja, memang sudah bocor dari kemarin kan gitu,” beber Karyoto.

Selain tiga tersangka itu, lembaga antirasuah juga menetapkan PT. Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. KPK menduga, perkara ini merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Keempat pihak ini diduga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.


Kasus Rumah DP Rp 0, KPK Dalami Penilaian Pengadaan Tanah di Munjul